Kasus Jasindo, KPK: Penghitungan Kerugian Negara Sudah Diterima

Kasus Jasindo, KPK: Penghitungan Kerugian Negara Sudah Diterima

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 26 Feb 2018 20:58 WIB
Kasus Jasindo, KPK: Penghitungan Kerugian Negara Sudah Diterima
Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK menyatakan telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi eks Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono. Selanjutnya KPK bakal mempelajari hal tersebut.

"Penghitungan kerugian keuangan negara sudah diterima KPK. Setelah itu, tentu kita harus pelajari lebih lanjut. Kita pelajari kita lihat kesesuaian dengan saksi-saksi yang sudah kita periksa dan kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).

Menurut Febri, diterimanya penghitungan kerugian keuangan negara merupakan langkah signifikan dalam penanganan kasus tersebut. Namun Febri tak menjelaskan secara terperinci berapa jumlah kerugian negara dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Itu langkah signifikan dalam penanganan perkara. Karena kita pakai Pasal 2, Pasal 3 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," jelas Febri.

Berkaitan dengan kasus tersebut, KPK menjerat mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono sebagai tersangka sejak tahun lalu. Budi diduga melakukan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Jasindo terhadap dua orang agen.

"Tersangka selaku direksi PT Jasindo memerintahkan menunjuk perorangan menjadi agen dengan dua proses pengadaan pada 2010-2012 dan 2012-2014," ucap Febri, Rabu (3/5/2017).

Pada pengadaan pertama, BP Migas pada 2009 mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di kontraktor kontrak kerja sama (KKS). Panitia pengadaan asuransi oil and gas BP Migas, menurut Febri, mengumumkan PT Jasindo sebagai leader konsorsium.

Pada pengadaan kedua, proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-kontraktor KKS tahun 2012-2014 dilakukan oleh BUMN ini. PT Jasindo juga ditunjuk sebagai leader konsorsium. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 15 miliar.

(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads