"Saat penangkapan, tim kami mengamankan seorang sopir berinisial S dan kernet berinisial A. Saat itu tim menghentikan truk Fuso yang melintas dan membawa 17 kubik kayu jenis sonokeling," kata Kepala Seksi III Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Dodi Kurniawan di Palembang, Senin (26/2/2018).
Ia mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas illegal logging di hutan lindung Register 28, Lampung. Bahkan kegiatan ini sudah dilakukan sejak 2016. Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/2) setelah tim melakukan pantauan selama 10 hari. Setelah menangkap S dan A, tim langsung melakukan pengembangan dan mengamankan bos kayu tersebut berinisial IB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selaku bos, IB nekat memalsukan dokumen seolah-olah kayu ini dari lahan masyarakat. Padahal kayu itu hasil penjarahan di hutan lindung dan untuk dijual ke luar provinsi hingga ke luar negeri," sambung Dodi.
Dengan begitu, Dodi menilai kegiatan illegal logging tidak hanya dilakukan IB seorang diri. Karena itu, penyidik masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku lain, terutama dugaan adanya jaringan lintas provinsi khusus untuk penjarahan kayu jenis sonokeling.
"Sejauh ini memang kami menilai ada indikasi jaringan lintas provinsi, mengingat kayu juga dijual sampai ke luar negeri. Untuk itu, kami terus melakukan pengembangan apakah ada keterlibatan instansi pemerintah, dalam hal ini perangkat desa dalam penerbitan surat izin palsu," tutupnya.
Adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan adalah satu unit mobil truk Fuso, rekening tabungan, uang tunai Rp 2,5 juta, dan nota angkutan palsu. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi tersebut, penyidik pun menetapkan para pelaku sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 88 ayat (1) UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan dan diancam pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 2,5 miliar. (asp/asp)











































