"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman pidana penjara 5 tahun," kata majelis hakim yang dipimpin Mian Munthe di PN Medan, Senin (26/2/2018) sore.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 6 tahun penjara. Selain dihukum 5 tahun penjara, Novryska juga didenda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim meminta agar terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 1,3 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana belanja. Pengelolaan dana tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung yang sumbernya dari APBD Tanjungbalai TA 2015.
Dalam kasus ini, terdakwa sudah mengembalikan duit sebesar Rp 67,6 juta dalam beberapa tahapan. Korupsi ini terjadi pada penatausahaan BKU bendahara pengeluaraan di rumah sakit tersebut. (asp/asp)











































