Korupsi Rp 1,4 Miliar, Mantan Bendahara RS Tanjungbalai Divonis 5 Tahun

Korupsi Rp 1,4 Miliar, Mantan Bendahara RS Tanjungbalai Divonis 5 Tahun

Jefris Santama - detikNews
Senin, 26 Feb 2018 18:32 WIB
Korupsi Rp 1,4 Miliar, Mantan Bendahara RS Tanjungbalai Divonis 5 Tahun
Medan - Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ke mantan bendahara pengeluaran RSUD dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai, Novryska Saragih (43). Dia dinyatakan melakukan korupsi senilai Rp 1,4 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman pidana penjara 5 tahun," kata majelis hakim yang dipimpin Mian Munthe di PN Medan, Senin (26/2/2018) sore.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 6 tahun penjara. Selain dihukum 5 tahun penjara, Novryska juga didenda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim meminta agar terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 1,3 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor. Usai persidangan, terdakwa yang lebih banyak menunduk itu menerima putusan majelis hakim. Sementara, jaksa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana belanja. Pengelolaan dana tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung yang sumbernya dari APBD Tanjungbalai TA 2015.

Dalam kasus ini, terdakwa sudah mengembalikan duit sebesar Rp 67,6 juta dalam beberapa tahapan. Korupsi ini terjadi pada penatausahaan BKU bendahara pengeluaraan di rumah sakit tersebut. (asp/asp)


Berita Terkait