Jambret Perhiasan Milik Bocah 5 Tahun, Rendra Ditangkap Polisi

Jambret Perhiasan Milik Bocah 5 Tahun, Rendra Ditangkap Polisi

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 26 Feb 2018 17:55 WIB
Jambret Perhiasan Milik Bocah 5 Tahun, Rendra Ditangkap Polisi
Foto: Ilustrasi jambret
Jakarta - Rendra (35) ditangkap polisi karena menjambret kalung emas milik gadis berusia 5 tahun di Larangan, Kota Tangerang. Aksi pelaku terekam kamera cctv.

"Pelaku menarik dengan paksa kalung emas seberat 8 gram yang dipakai korban hingga korban luka lecet di lehernya. Selanjutnya pelaku kabur," kata Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol R Manurung dalam keterangannya, Senin (26/2/2018).

Penjambretan itu terjadi pada Senin (19/2). Sedangkan, Rendra ditangkap pada Kamis (22/2) lalu atau 3 hari setelah kejadian. Kejadian itu dilaporkan oleh orang tua korban setelah anaknya kehilangan kalung emas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat kejadian, korban berada di dekat rumahnya, Jalan Sejahtera Raya, Larangan, Tangerang. Pelaku lalu mendekati korban yang berjalan sendirian.

"Sewaktu anak pelapor main di depan rumah pelapor hendak membeli jajanan, pelaku tiba-tiba datang mengendarai motor warna putih nomor polisi B 6994 ZMA dan mendekat korban," lanjut Manurung.



Jambret Perhiasan Milik Bocah 5 Tahun, Rendra Ditangkap PolisiFoto: Pelaku penjambretan (Bil-detikcom)


Polisi lalu mencari pelaku lewat rekaman CCTV. Pelaku pun ditangkap di rumahnya, di wilayah Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

"Berdasarkan CCTV yang ada di TKP yang merekam plat nomor pelaku dan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018 sekira jam 24.00 WIB pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Pondok Cabe," pungkasnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku. Dia dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (abw/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads