Ketua DPR: TPF Bubar, Kasus Munir Tetap Harus Dibongkar

Ketua DPR: TPF Bubar, Kasus Munir Tetap Harus Dibongkar

- detikNews
Jumat, 24 Jun 2005 17:21 WIB
Jakarta - Berakhirnya masa kerja Tim Pencari Fakta (TPF) tidak boleh menghentikan pengungkapan kasus pembunuhan Munir. Perkara kemudian dibentuk tim khusus atau memperpanjang masa tugas TPF hanya masalah cara.Hal itu disampaikan Ketua DPR Agung Laksono saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/6/2005). "(Pembentukan tim khusus) Itu hanya persoalan cara. Yang terpenting masyarakat harus diberikan informasi secara objektif dan jelas serta transparan. Kita harapkan nanti bisa dibongkar kasus kematian Munir di pengadilan," kata Agung.TPF berakhir pada 23 Juni 2005 kemarin. Meski mempunyai landasan hukum Keppres hingga massa berakhirnya, TPF belum berhasil mengakses dokumen Badan Intelijen Negara (BIN). Para mantan pejabat BIN seperti mantan Kepala BIN Hendropriyono bahkan mangkir hingga tiga kali dari pemeriksaan TPF. Agung keberatan payung hukum pengungkapan kasus Munir ditingkatkan menjadi Undang-Undang (UU). Pembuatan UU membutuhkan waktu yang lama. Sebenarnya yang diperlukan hanya mengurangi ego masing-masing lembaga dan meningkatkan koordinasi. "Sebuah UU tidak bisa dikeluarkan hanya untuk satu kasus tertentu. Kalau bisa dipayungi oleh sebuah institusi seperti kepolisian ya dikoordinasikan saja," kata Agung.Agung lantas meminta semua pihak menghormati proses hukum yang ada. Jika kerja TPF belum maksimal, kepolisian bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal senada juga disampaikan Ketua FPKS Untung Wahono. Dia mempersilakan saja langkah selanjutnya setelah TPF berakhir. "Kalau TPF sekarang belum bisa menyelesaikan berarti TPF tidak berhasil. Namun pengungkapan kasus Munir tetap harus dilakukan," katanya. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads