Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Penyelundupan 1 Ton Sabu Ditunda

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Penyelundupan 1 Ton Sabu Ditunda

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 26 Feb 2018 17:41 WIB
Foto: Sidang tuntutan penyelundupan sabu 1 ton ditunda. (Yulida-detikcom)
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai menyusun tuntutan terhadap 8 terdakwa kasus penyeludupan 1 ton sabu ke pantai Anyer, Serang, Banten. Sidang pun ditunda 9 hari.

"Karena tuntutan belum siap kita beri waktu yang sekiranya Senin depan, tapi kita minta Rabu tanggal 7 Maret. Kepada JPU dimohon menghadirkan terdakwa kembali dan kesiapan tuntutannya," kata ketua majelis hakim, Haruno Patriadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).

Hakim menyepakati tuntutan akan digelar pada Rabu (7/3) pekan depan. Dalam kesempatan yang sama, JPU Sarwoto menyebut penundaan pembacaan tuntutan karena jaksa belum selesai menyusun dua berkas perkara yang terpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam perkara ini, jaksa memisahkan dakwaan 8 terdakwa menjadi dua peran, ada 3 orang yang berperan di darat dan 5 orang berperan di laut.

"Ada 2 berkas, kemudian saksi sama, tapi arahnya kan beda ini yang satu untuk menerangkan Liao Guan Yu dan kawan-kawan, kemudian yang ini untuk menerangkan Juan Jing Sheng dan kawan-kawan. Jadi kita perlu ketelitian karena dari barang buktinya kan cukup besar jadi kita harus teliti," kata Sarwoto.

Ia mengatakan belum dapat memberikan bocoran terkait materi tuntutan karena masih dalam tahap penyusunan. "Ini kan tuntutannya belum tahu kan jadi tunggu saja ya," ungkapnya.

[Gambas:Video 20detik]


Seperti diketahui, delapan terdakwa kasus penyelundupan 1 ton sabu terancam hukuman mati. Mereka didakwa Pasal 114 jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Penyelundupan 1 Ton Sabu DitundaFoto: Sidang tuntutan penyelundupan sabu 1 ton ditunda. (Yulida-detikcom)

Lima orang, yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, berperan sebagai pihak yang berada dan bekerja di kapal Wanderlust.

Sedangkan tiga terdakwa, yakni, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, berperan menjemput barang bukti 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten.


Kuasa hukum terdakwa, Daniel Setiawan mengatakan saksi yang dihadirkan di persidangan belum dapat memenuhi unsur pasal 114 ayat 2. Dia berharap kliennya tak dituntut mati.

"Harapan kami mereka tidak menuntut pasal 114 ayat 2 dan 113 ayat 2 karena dua pasal ini tuntutannya kan maksimal hukuman mati. Lalu subsidairnya kan 112 ayat 2 dengan 115 ayat 2 itu hukuman maksimalnya hukuman seumur hidup," kata Daniel usai sidang.

(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads