Hakim PT DKI Tolak Banding Let Let dan Walla

Hakim PT DKI Tolak Banding Let Let dan Walla

- detikNews
Jumat, 24 Jun 2005 17:24 WIB
Jakarta - Harun Let Let dan Tarsisius Walla terpaksa gigit jari. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan dua terpidana kasus korupsi ini.Putusan banding dibacakan Ketua majelis hakim Zaharuddin Utama di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2005).Pembacaan putusan tidak dihadiri 2 terdakwa kasus korupsi dalam pengadaan tanah di Pelabuhan Tual, Maluku Tenggara itu. Kini, mereka tengah mendekam di LP Cipinang.Atas putusan itu, masa hukuman Let Let dan Walla justru bertambah. Let Let divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara dan harus membayar ganti rugi Rp 7,5 miliar. Jika tidak bayar ganti rugi, dia bakal ditambah hukuman 2 tahun penjara.Sedangkan Walla divonis 7 tahun dengan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan penjara dan harus mengganti kerugian Rp 450 juta. Jika ganti rugi tidak dipenuhi, dia akan dihukum 1 tahun lagi."Primernya tidak terbukti. Tetapi, subsidernya karena penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat negara," kata Zaharuddin.Menurut dia, denda yang dikenakan pada Walla menjadi lebih rendah karena dia sebelumnya telah mengembalikan uang kepada KPK sebesar Rp 500 juta.Sebelumnya, majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis kepada Kepala Biro keuangan Hubungan Laut Harun Let Let 8 tahun penjara. Let Let juga dikenakan denda RP 500 juta. Sedangkan, Sekretaris Direktorat Jenderal Hubungan Laut Tarsisius Walla kena vonis 6 tahun penjara berikut denda Rp 200 juta. Keduanya, harus mengganti kerugian uang negara sejumlah Rp 10 miliar. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads