Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat untuk maju karena tersandung legalisasi ijazah.
"Seluruh tahapan sudah dilakukan. Kami memutuskan bakal calon tersebut tidak bisa diputuskan memenuhi syarat," kata Mulia kepada wartawan di KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Senin (26/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, JR Saragih menyertakan ijazah yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini dikarenakan sekolah tempat JR saragih sudah tutup.
Sementara, KPU Sumut sudah mengklarifikasi langsung ke Dinas Pendidikan Pemporv DKI. Namun, setelah direspons dinas tersebut mengaku tidak pernah melakukan legalisir.
"Fakta ada. Besok akan kita buktikan (saat sidang lanjutan). Surat yang kami terima dari Sekretaris Dinas ada penguatannya," ujarnya.
Seperti diketahui, KPU telah menetapkan dua pasang calon untuk maju di Pilgub Sumut. Keduanya yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini