Bobby merupakan salah satu anggota tim Fatmawati dari PT Java Trade Utama. Menurut Bobby, pembicaraan tentang fee untuk Senayan itu muncul tiba-tiba dari mulut Irvanto.
"Jadi itu omongan waktu sekitar jam 4-5 sore itu kita menunggu dokumen yang akan di tandatangani kebetulan yang tandatangani harus Direktur dari PT Murakabi. Nah jadi kita menunggu disiapkan semua terus kita banyak ngobrol, ngalor-ngidul, istilahnyalah Bahasa Jawanya," ucap Bobby ketika bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kan komunikasi dengan beliau banyak bahasa Jawa, intinya jadi terus saya kurang gimana tiba-tiba beliau (Irvanto) itu ngomong bahwa 'abot, sing kono njaluk pitu' (berat, yang sana minta tujuh)," kata Bobby.
Saat berbicara seperti itu, menurut Bobby, Irvanto menunjuk ke arah salah satu jendela di Ruko Fatmawati itu. Bobby pun menanyakan maksud Irvanto yang dijawabnya 'Senayan'.
"Kok tiba-tiba ngomong gitu?" tanya hakim.
"Saya kurang tahu. karena kan sebelumnya bicara tentang pekerjaan proyek ini yang begitu berat, istilahnya banyak sekali yang harus dikerjakan. Nah terus karena saya nggak ngerti dia nunjuk ke luar jendela saja ya saya tanya (maksudnya), (dijawab Irvanto) Senayan. Ya sudah, gitu aja," jawab Bobby.
Saat itu, menurut Bobby, tidak ada orang lain yang mengetahui atau mendengar pembicaraan mereka. Irvanto disebut pernah menjabat sebagai Direktur PT Murakabi yang ikut proyek e-KTP.
Dalam perkara ini Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima USD 7,3 juta melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini