"Ditangkap di apartemen daerah Kebagusan, Jakarta Selatan, hari ini pukul 11.35 WIB," ujar Jamintel Kejagung Jan S Maringka, kepada detikcom, Senin (26/2/2018).
Jan menambahkan, Nabil sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari Indramayu. Penetapan status DPO dikeluarkan pada Juni 2017 lalu.
Jan belum bisa menerangkan berapa uang yang dikorupsi oleh Nabil. Namun, diduga korupsi Nabil merugikan negara sebesar Rp 13 miliar.
"Perkiraan kerugian negara sebesar Rp 13 miliar," ujarnya. (rvk/dhn)