MA Ringankan Hukuman Tommy, Kejagung Belum Beri Respons

MA Ringankan Hukuman Tommy, Kejagung Belum Beri Respons

- detikNews
Jumat, 24 Jun 2005 16:27 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membuat keputusan yang mengejutkan. Lembaga hukum tertinggi ini memutuskan memperingan hukuman Tommy Soeharto menjadi 10 tahun penjara. Sejauh ini, institusi pimpinan Abdul Rahman Saleh itu belum memutuskan tindak lanjut yang akan dilakukan."Kita belum tahu sampai sekarang pertimbangan MA apa hingga menjatuhkan hukuman lebih ringan. Kita belum putuskan selanjutnya," ungkap Kapuspenkum Kejagung Soehandoyo di Gedung Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (24/6/2006).Hanya saja, lanjut Soehandoyo, berdasarkan pengalaman di lapangan, apabila jumlah hukuman 2/3 dari tuntutan, minimal jaksa akan menyampaikan pikir-pikir untuk tahap selanjutnya.Yang pasti, tutur Soehandoyo, pengajuan PK dapat dilakukan apabila ditemukan bukti-bukti baru. Prosedurnya, setelah Kejaksaan Negeri Pusat menerima salinan putusan PK, maka putusan itu harus dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi DKI, baru selanjutnya ke Kejaksaan Agung."Memang itu bisa di-PK-kan, tapi kita harus cari apa yang kita PK-kan berkaitan dengan hukuman itu," kata Soehandoyo, seraya menambahkan hingga kini Kejagung belum mendapatkan salinan putusan PK dari MA.Berdasarkan hasil PK oleh MA Tommy dikenai 10 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan lima tahun dari putusan sebelumnya. (umi/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads