"Kita melakukan pengawasan intensif terus-menerus. Kita juga melakukan pengetatan dalam pengawasan tersebut. Ini dalam konteks pembinaan ya, bukan penindakan," kata Kadisparbud DKI Tinia Budiati saat ditemui di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Tinia menuturkan pihaknya juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk para pengelola tempat hiburan malam. Disparbud mengingatkan tentang konsekuensi jika diskotek terlibat peredaran narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tinia, Disparbud DKI tak memiliki kewenangan untuk menindak tegas, dalam hal ini menutup diskotek yang terlibat peredaran narkoba. Kata dia, yang dapat melakukan penutupan adalah Satpol PP DKI.
"Kalau penindakan bukan kita, ada BNN, ada BNNP. Memang kalau sudah terbukti, ya Satpol PP yang akan bertindak (menutup)," terang Tinia.
Buwas sebelumnya mengaku mengantongi nama 36 diskotek di Jakarta yang terlibat peredaran narkoba. Buwas mengatakan akan membuka nama ke-36 diskotek tersebut jika Pemprov DKI berkomitmen menutup tempat hiburan itu.
"Ya sudah saya tangani itu. Saya akan terus dalami. Kalau ada komitmen dari Pemda (DKI) kalau itu pasti ditutup, saya kasih tahu. Kalau nggak akan ditutup saya nggak kasih tahu," ujar di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (20/2). (zak/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini