Polda Sulsel Larang Mobil Bak Terbuka untuk Kampanye

Polda Sulsel Larang Mobil Bak Terbuka untuk Kampanye

Ibnu Munsir - detikNews
Senin, 26 Feb 2018 10:41 WIB
Polda Sulsel Larang Mobil Bak Terbuka untuk Kampanye
Makassar - Dirlantas Polda Sulsel Kombes Agus Wijayanto mengeluarkan maklumat larangan berkampanye menggunakan mobil bak terbuka, tidak memakai helm, berboncengan tiga, hingga ugal-ugalan. Maklumat ini dikeluarkan mengingat keselamatan massa paslon dan pengendara lain di jalan.

"Kami ingatkan kepada seluruh massa simpatisan, relawan, pendukung pasangan calon yang berkonvoi di jalan raya untuk berkampanye agar menciptkan sesuatu yang menarik di mata masyarakat, dengan tertib berlalu lintas, bukan menjadi ancaman dan sesuatu yang menyeramkan," kata Agus melalui telefon selulernya, Senin (26/2/2018).

Agus menambahkan, massa pasangan calon yang akan berkampanye harus tertib, berlalu lintas. Bukan hanya dengan mengunakan helm dan tak mengunakan mobil bak terbuka, tapi hal terkecil juga diikuti seperti menyalakan lampu di siang hari dan kecepatan maksimum kendaraan. Hingga melihat rambu lalu lintas di jalan dengan mengutamakan keselamatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi bukan cuman bak terbuka dan pakai helm, ada hal terkecil juga yang harus diperhatikan. Contohnya lihat rambu lalu lintas hingga nyalakan lampu di siang hari," tegasnya.

Agus mengimbau agar massa paslon yang merayakan pesta demokrasi untuk tertib berlalu lintas ini dengan ikut menjaga ketertiban dan keamanan selama di jalan. Termasuk keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan yang lain.

"Jadi harus sadar juga, tidak seenaknya ada di jalan, tapi mereka juga harus sama sama menjaga ketertiban dan keamanan di jalan. Ya melindungi dirinya sendiri khususnya penguna jalan lain," tutupnya.

Untuk larangan mengunakan mobil bak terbuka, mengunakan helem, hingga larangan berboncengan tiga, telah di atur dalam UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). (asp/asp)


Berita Terkait