"Saya harapkan minggu depan hari Senin tinggal memberikan acara pendapat sehingga kita kirimkan ke MA," kata hakim ketua Mulyadi dalam sidang pemeriksaan berkas di PN Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakpus, Senin (26/2/2018).
Sidang di ruang Koesoema Atmadja, dimulai sekitar pukul 09.46 WIB. Hakim Mulyadi mulanya mengecek identitas dari tim kuasa hukum. Hakim juga menyebutkan nama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang selesai sekitar pukul 09.56 WIB.
Pihak Ahok mendaftarkan PK pada 2 Februari 2018. PK diajukan dengan mengambil referensi dari putusan Buni Yani.
Ahok sebelumnya dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fdn/fdn)