Pantauan detikcom pada pukul 09.46 WIB di ruang sidang Koesoema Atmadja, Eks PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakpus, Senin (26/2/2018), Mulyadi mengecek identitas tim kuasa hukum. Hakim juga menyebutkan nama jaksa penuntut umum (JPU).
Setelah itu, tim kuasa hukum Ahok menyerahkan berkas memori PK kepada hakim. Sementara itu, Ahok tak hadir dalam sidang ini.
"Pak Ahok tidak bisa hadir, jadi kita diwakilkan tim kuasa hukum memang secara UU diperbolehkan," ucap adik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra, sebelum sidang.
Pihak Ahok mendaftarkan PK pada 2 Februari 2018. PK diajukan dengan mengambil referensi dari putusan Buni Yani.
Ahok sebelumnya dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama akibat pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. (knv/fdn)











































