Sidang Pemeriksaan Berkas PK Ahok Dimulai

Sidang Pemeriksaan Berkas PK Ahok Dimulai

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 26 Feb 2018 09:55 WIB
Basuki Tjahaja Purnama/Ahok (Foto: Dok Pool)
Jakarta - Sidang pemeriksaan berkas peninjauan kembali (PK) terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dimulai. Sidang dipimpin hakim ketua Mulyadi, dengan anggota Salman Alfaris dan Tugianto.

Pantauan detikcom pada pukul 09.46 WIB di ruang sidang Koesoema Atmadja, Eks PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakpus, Senin (26/2/2018), Mulyadi mengecek identitas tim kuasa hukum. Hakim juga menyebutkan nama jaksa penuntut umum (JPU).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, tim kuasa hukum Ahok menyerahkan berkas memori PK kepada hakim. Sementara itu, Ahok tak hadir dalam sidang ini.

"Pak Ahok tidak bisa hadir, jadi kita diwakilkan tim kuasa hukum memang secara UU diperbolehkan," ucap adik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra, sebelum sidang.



Pihak Ahok mendaftarkan PK pada 2 Februari 2018. PK diajukan dengan mengambil referensi dari putusan Buni Yani.

Ahok sebelumnya dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama akibat pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. (knv/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads