"Pak Ahok tidak bisa hadir, jadi kita diwakilkan tim kuasa hukum. Memang secara UU diperbolehkan," ujar pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, di gedung PN Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakpus, Senin (26/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok sebelumnya dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama akibat pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
(fdn/fdn)