"Sidang tanggal 26 agenda tuntutan," kata jaksa penuntut umum, Payaman, saat dihubungi detikcom, Senin (26/2/2018).
Sidang diagendakan digelar pada pukul 13.00 WIB. Secara terpisah, humas PN Jaksel Achmad Guntur menyebut sidang akan digelar setelah jam para tahanan biasa dihadirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, delapan terdakwa dijanjikan upah hingga Rp 150 juta untuk menjalankan aksinya. Para terdakwa menyamarkan bisnis sabunya dengan dalih mau membuka bisnis tambak ikan di Pantai Anyer.
Delapan terdakwa kasus penyelundupan 1 ton sabu terancam hukuman mati. Mereka didakwa Pasal 114 jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedelapan terdakwa memiliki peran berbeda. Lima orang, yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, berperan sebagai pihak yang berada dan bekerja di kapal Wanderlust.
Sedangkan tiga terdakwa, yakni, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, berperan menjemput barang bukti 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten. (yld/rna)











































