"Belum (ditemukan). Kesulitan buktinya. Tidak ada yang mengakui kardus milik siapa," ucap Humas PT KAI Agus Komarudin, saat dihubungi detikcom, Minggu malam (25/2/2018).
Agus menerangkan, ada larangan untuk membawa hewan peliharaan. Jika ketahuan membawa, hewan tersebut akan diminta untuk ditinggal di stasiun.
"Pada saat lebaran memang banyak yang bawa hewan peliharaan. Itu kan ketahuan, kita sita, kita tahan tidak boleh masuk. Nanti yang bersagkutan bisa mengambil lagi," kata Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan ada aturannya, tidak bileh bawa hewan untuk bagasi. bagasi di dalam kabin tidak boleh itu jelas. Binatang, narkotik. kalau ada hewan peliharaan bisa menggunakan kereta ekspeditur, itu ada gerbongnya khusus. Itu lewat ekspeditur, jadi tidak di gerbong penumpang," kata Agus.
Kejadian itu terjadi pada Jumat (23/2) di KA Kertajaya jurusan Surabaya Pasar Turi-Jakarta Pasar Senen. Peumpang di salah satu gerbong ribut karena ada ular di dalam kardus.
"Dari penumpang, bilang ada ular-ular di Stasiun Tegal pagi-pagi, ada ribut akhirnya ada orang yang posting di YouTube," kata Agus.
Saat ini ular tersebut dititipkan ke pecinta hewan. Itu dilakukan agar hewan tersebut dapat dirawat sebagaimana mestinya.
(aik/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini