"Tersangka kami tangkap usai melakukan transaksi tiga paket besar narkotika jenis sabu dengan total 3 kg. Sabu dibungkus dalam kemasan teh Taiwan," kata Kepala BNN Sumsel Brigjen John Turman Panjaitan saat ditemui di kantor BNN Sumsel, Jalan Gubernur H Bastari, Kota Palembang, Sabtu (24/2/2018).
Dikatakan John, barang bukti diamankan setelah pihaknya melakukan pengintaian pada Jumat, 23 Februari 2018, selama lebih-kurang 4 jam. Selanjutnya, tim melakukan penangkapan di Jalan Lintas Palembang-Jambi atau tepatnya di kawasan Betung, Banyuasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut pengakuan tersangka, barang ini didapat dari Medan, Sumatera Utara, dan akan diedarkan di wilayah Palembang. Tersangka merupakan warga Kertapatih, Kota Palembang, dan berperan sebagai kurir dan sudah 2 kali mengirim barang," kata John.
Akibat perbuatannya, CS akan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Tersangka pun kini harus mendekam di sel tahanan BNN Sumsel. (aan/aan)











































