"KPU merasa keberatan dan kemudian mereka tidak memberikan opsi lain kecuali kita masuk dalam sengketa. Jadi, kesimpulan kami, sengketa ini akan dilakukan melalui proses ajudikasi pada Senin (26/2) pukul 10.00 WIB," kata Jusuf di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2018).
Jika ajudikasi juga tak berujung baik, Parsindo pun akan menggugat keputusan KPU ke PTUN. "Kalau ajudikasi belum juga mencapai titik temu, maka kita akan langkah ke PTUN. Mudah-mudahan di dalam proses ajudikasi nanti ada hal hal yang menggembirakan. Karena di situ kan kita menyampaikan fakta dan data," ujar Jusuf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cover depannya ditujukan kepada Parsindo. Tapi isinya bukan kepada Parsindo. Jadi kami sampaikan jangan kelemahan partai lain dijadikan menjadi kelemahan kita yang saya sebut itu malpraktik administrasi," jelasnya.
Parsindo adalah satu dari tujuh parpol yang kembali mengajukan gugatan setelah dinyatakan tidak lolos saat proses administrasi calon peserta Pemilu 2019.
Keenam partai lain yang kembali mengajukan sengketa adalah Partai Bhinneka Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Republik, serta Partai Idaman.
Mereka mengajukan gugatan dengan objek sengketa Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019. (tsa/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini