Mediasi dengan KPU Gagal, Partai Idaman akan Gugat ke Pengadilan

Mediasi dengan KPU Gagal, Partai Idaman akan Gugat ke Pengadilan

Tsarina Maharani - detikNews
Sabtu, 24 Feb 2018 11:58 WIB
Sekjen Partai Idaman Ramdansyah (Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - Mediasi pertama antara Partai Idaman dan KPU gagal. Sekjen Partai Idaman Ramdansyah menyebut partainya akan membawa gugatan ke pengadilan.

"Hasil mediasi tadi tentu saja sudah disampaikan bahwa kami berlanjut ke ajudikasi. Sangat ringkas karena setelah membaca pokok-pokok permohonan, kami menyatakan bahwa keputusan rapat Partai Idaman itu kami tetap pada sikap kami. Kemudian KPU juga tetap pada sikapnya, maka lanjut ke ajudikasi," kata Ramdansyah di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2018).

Ramdansyah menjelaskan gugatan yang dilakukan partainya dilayangkan lantaran KPU telah melakukan pelanggaran kode etik dalam memverifikasi parpol. Partai Idaman, kata dia, diverifikasi sebelum ada putusan MK terhadap Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU No 7/2017 tentang Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia menilai penerapan proses verifikasi dengan peraturan KPU (PKPU) yang berbeda tidak dapat diterima. Saat itu, ia menyebut Partai Idaman diverifikasi berdasarkan PKPU No 7 dan No 11 Tahun 2017. Sedangkan pasca-putusan MK, KPU merevisi PKPU tersebut dan membuat PKPU No 6/2018.

"Artinya, perubahan substansi ini tentunya berbeda, sehingga kami menyatakan keberadaan kami ini sebenarnya harus ada dalam PKPU 6 Tahun 18. Tidak boleh kemudian diabaikan dan ditinggalkan begitu saja. Tiba-tiba muncul bagaikan roh hantu 17 Februari muncul Partai Idaman dinyatakan tidak lolos," urainya.


Partai Idaman adalah satu dari tujuh parpol yang kembali mengajukan gugatan setelah dinyatakan tidak lolos saat proses administrasi calon peserta Pemilu 2019.

Keenam partai lain yang kembali mengajukan sengketa adalah Partai Bhinneka Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Republik, serta Partai Swara Rakyat Indonesia.

Mereka mengajukan gugatan dengan objek sengketa Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

KPU sebelumnya memutuskan ketujuh partai ini dinyatakan tidak lolos dalam proses administrasi. Karena itu, parpol tersebut tidak berlanjut ke tahapan proses verifikasi dan dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019. (tsa/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads