Menanti Realisasi Sikap Tegas Jokowi yang Enggan Teken UU MD3

Menanti Realisasi Sikap Tegas Jokowi yang Enggan Teken UU MD3

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Sabtu, 24 Feb 2018 08:39 WIB
Foto: Andhika Prasetya/detikcom
Jakarta - Meski telah disahkan DPR, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) masih belum diteken Presiden Joko Widodo. Diteken atau tidak, UU MD3 tetap akan berlaku efektif setelah 30 hari disahkan.

Jokowi belum mau meneken UU MD3 dengan alasan akan ada penurunan demokrasi, meski dia telah mengutus Menkum HAM Yasonna Laoly sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan bersama Badan Legislasi DPR, saat itu. Banyak kalangan menganggap Jokowi saat ini hanya sedang mencari aman. Agar tak dianggap demikian, Jokowi disarankan menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) andai memang tak setuju.

"Kalau memang itu yang terjadi, seharusnya pilihan pertama adalah beliau mengambil keputusan yang lebih berani. Apakah langsung menerbitkan perppu atau tidak," kata Direktur Eksekutif Media Survei Indonesia (Median) Rico Marbun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berbagai kalangan mendesak Jokowi menerbitkan perppu penolak UU MD3. Hasil revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 itu dianggap tak mencerminkan Indonesia yang merupakan negara demokrasi. Salah satu contohnya ialah pasal yang disebut membuat anggota DPR antikritik.

Aturan UU MD3 yang membuat DPR antikritik termaktub dalam pasal 122 huruf k. Dalam pasal tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dapat mempidanakan pihak-pihak yang dianggap merendahkan anggota Dewan.


Tak hanya dari kalangan pengamat, DPR selaku penyusun undang-undang juga menyarankan Jokowi menerbitkan Perppu MD3. Alasan mereka mendorong Jokowi mengambil sikap penerbitan perppu beragam.

"Merujuk pernyataan Presiden, jika menganggap UU MD3 mengakibatkan kualitas demokrasi di Indonesia menurun, maka langkah menerbitkan Perppu MD3 dapat dilakukan Presiden. UU MD3 bila tidak diteken Presiden Jokowi hingga 30 hari sejak pengesahan, maka UU tersebut secara efektif akan berlaku," kata Waketum PPP Arwani Thomafi.

Penerbitan perppu memang tak sewenang-wenang bisa dilakukan, ada beberapa syarat seperti yang diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Salah satunya ialah faktor kegentingan dan memaksa.


Kembali ke soal UU MD3 ini akan tetap berlaku efektif meski Jokowi tak menandatanganinya. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, rincinya di Pasal 73 ayat 2, rancangan undang-undang yang tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak disetujui bersama (antara DPR dan pemerintah), tetap akan sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Lalu, bagaimana sikap Jokowi? Tetap tak mau meneken UU MD3 dan membiarkannya begitu saja sampai berlaku efektif atau mengeluarkan perppu sebagai sikap tegas penolakan? (gbr/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads