Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan pungutan liar di instansi tersebut. Kemudian tim menyelidiki dengan menyaru sebagai warga yang hendak mengurus HGB. Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu langsung melakukan OTT terhadap SU siang ini.
Petugas kemudian menggeledah ruangan SU yang juga sebagai salah seorang Kepala Seksi (Kasi) di BPN tersebut. Petugas berhasil menyita uang tunai sebanyak Rp 20 juta yang diduga hasil pungli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini masih kita lakukan pemeriksaan apakah terduga tersebut memenuhi unsur pungli atau termasuk dalam kasus pemerasan. Ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Hendri Budiman kepada wartawan, Jumat (23/2/2018).
Selain uang tunai, petugas juga mengamankan barang bukti di antaranya, 3 lembar sertifikat, fotocopy akta notaris, serta persyaratan lainnya untuk melengkapi persayaratan HGB tersebut.
Hingga saat ini, petugas terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melihat sejauh mana peran tersangka SU, dan hal lainnya. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini