"Jadi ada dua grup tertutup sebelum hoax itu disebar ke Facebook, yaitu kelompok Lavender yang ditangkap atau berasal dari kelompok Bandung dan Fisabilillah dari kelompok Garut, " kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar di gedung Bareskrim Polri, Cideng, Tanah abang, Jakata Pusat, Jumat (23/2/2018).
Ada 7 orang yang ditangkap dari dua kelompok penyebar hoax. Mereka yang ditangkap terkait kelompok Bandung yaitu Wawan Setia Permana, Wawan Kandar, Tusni Yadi, Suhardi Winata. Sedangkan dari kelompok Garut ditangkap Yadi Hidayat dan Sukandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai masalah di dalam grup akan dilakukan pendalaman (keterkaitan) karena masih (postingan pelaku) belum masuk ranah UU ITE. Tetapi, kalau keluar yang bisa diakses publik itu sudah masuk UU ITE," ujar Irwan.
Tim Bareskrim sebelumnya menangkap 18 orang penyebar berita bohong dari sejumlah wilayah termasuk Banten, Sumut, Jakarta dan Jateng. Para pelaku mengaku menyebarkan berita bohong untuk meningkatkan kewaspadaan.
Para tersangka mendapatkan berita bohong melalui grup WA. Setelahnya pelaku menyebarkan berita bohong ke media sosial milik para tersangka.
(fdn/fdn)











































