Pembekuan itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Cilegon No. 503/054/SK-DPMPTSP/2018. Atas dasar keputusan itu, Satpol PP dan Dishub Kota Cilegon menyegel palang pintu parkir dan dinyatakan tidak boleh memungut biaya parkir dari pengunjung mal selama 60 hari.
"Jadi saat ini pihak PT CLS itu sampai belum pernah melakukan daftar ulang sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2012 dan juga Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2015," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Andi Affandi kepada wartawai seusai melakukan penyegelan, Jumat (23/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kemudian juga surat pengelolaan tempat parkirnya tidak sesuai apa yang diberikan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu penyelenggaraan parkir di sini itu tidak boleh dilakukan pemungutan atau dilarang melakukan pemungutan parkir di Ramayana," tuturnya.
Jika dalam 60 hari pihak pengelola parkir tak mengurus izin, maka hak pengelolaannya sementara akan diambil alih oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Kota Cilegon.
"Kita berikan tenggat waktu 60 hari, kalau memang itu belum bisa dilakukan juga itu nanti akan dilakukan pengelolaannya oleh UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Cilegon," kata dia.
Andi mengimbau agar PT CLS selaku pengelola parkir dapat mengurus izin perpanjangan sesuai peraturan yang berlaku.
"Dan tentunya kami mengimbau pihak PT CLS memproses izin penyelenggaraan parkirnya sebagaimana amanat dalam peraturan daerah dan peraturan Wali Kota tersebut," tuturnya. (asp/asp)