Kejati DKI Segel Rumah M Taufik

Kejati DKI Segel Rumah M Taufik

- detikNews
Jumat, 24 Jun 2005 11:09 WIB
Jakarta - Mengantisipasi penghilangan barang bukti, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bergerak cepat. Kejati menyita aset para tersangka korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Kali ini giliran rumah Ketua KPUD DKI M Taufik. Rumah Taufik yang akan disita itu adalah rumah yang berada di Perumahan Raffles Hills Cibubur, Jakarta Timur. "Kita masih di jalan tol mau ke Raffles Hills untuk menyegel rumah Ketua KPUD," kata salah seorang penyidik kasus korupsi KPU DKI Jakarta, Bangkit Sormin, saat dihubungi detikcom pertelepon, Jumat (17/6/2005).Kejati, Kamis (23/6/2005) kemarin, telah menyegel rumah Bendahara KPUD DKI Jakarta Neneng Euis Pahlopi di Jalan Setu, Desa Telajong, Cikarang Barat, Bekasi. Namun rumah Neneng tak berhasil digeledah karena kunci rumah dipegang suami Neneng. Rumah Neneng berukuran 200 meter dan baru selesai dibangun Januari 2005. Sebelumnya, 22 Juni 2005, Kejagung menemukan tiga karung dokumen KPUD DKI yang diduga disembunyikan Neneng. Dokumen itu ditemukan di rumah Sarti, tetangga Neneng. Dokumen itu antara lain berisi surat pertanggungjawaban dana taktis operasional, buku kas anggaran tahun 2004, disket, buku kas umum daerah, bahkan stempel restoran dan katering. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads