7 Terpidana Hukuman Cambuk Mengaku Sogok Jaksa
Jumat, 24 Jun 2005 10:45 WIB
Bireuen - Tujuh terpidana hukuman cambuk mengaku harus merogoh kocek dalam-dalam agar terbebas dari hukuman itu. Tapi apa lacur, setelah angpau disetor, mereka tetap saja akan dicambuk, Jumat (24/6/2005).Salah satu penyetor duit itu dalah Feri P. Bapak satu anak berusia 29 tahun ini mengaku menyuap seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Bireuen bernama Erwin Nasution sebanyak Rp 800 ribu. Termin pertama dia setor Rp 500 ribu. Karena dianggap kurang, Feri diminta mengirim Rp 300 ribu lagi.Untuk mendapatkan uang sogok, Feri yang dipidana hukum cambuk karena berjudi beberapa ribu rupiah ini, harus menjual harta bendanya. "Saya cuma pedagang kecil," ceritanya saat ditemui wartawan di rumahnya. Sebagai informasi, ke-26 terpidana yang divonis hukum cambuk saat ini berada di rumah masing-masing, tidak dikarantina di tempat khusus.Terpidana yang memberi uang pelicin pada Erwin Nasution semuanya warga Desa Pulo Kiton, Kecamatan Kota Juang, Bireun. Feri mengungkapkan, Erwin menjanjikan akan membebaskan mereka jika uang itu digelontorkan. "Urusan hukuman itu urusan saya," kata Feri menyitir janji Erwin.Uang TerimakasihBagaimana reaksi Erwin saat dikonfirmasi? Erwin jelas menyangkalnya. "Saya katakan, tidak ada itu. Saya tidak pernah minta uang kepada para tersangka pada saat menangani perkara sampai perkara itu selesai. Terserah keluarga mereka mengatakan apa. Saya tidak pernah menerima uang. Kalau terbukti, saya siap diperiksa," tantangnya.Tapi setelah didesak oleh beberapa wartawan, akhirnya Erwin mengaku menerima uang dari para terpidana. Dia menyebut uang itu sebagai uang "terimakasih".Erwin menolak menyebutkan besarannya. Tapi akhirnya dia menyebut Rp 3 jutaan yang didapat dari 7 terpidana.
(nrl/)











































