Meski tak diteken Presiden Megawati, kelima undang-undang itu tetap sah dan berlaku sampai sekarang. "Undang-undang itu tetap berlaku sampai sekarang dan tak ada masalah," kata pakar hukum tata negara Refly Harun kepada detikcom, Kamis (22/2/2018).
Pendapat tersebut ia sampaikan terkait sikap Presiden Joko Widodo yang belum menandatangani UU MD3 (kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD). Padahal UU itu telah disetujui dalam rapat paripurna DPR, 12 Februari lalu. Jokowi beralasan masih perlu waktu melakukan kajian mengingat kuatnya penolakan dari berbagai lapisan masyarakat.
"Saya ingin agar ada kajian-kajian, apakah perlu ditandatangani atau tidak," kata Jokowi di Asrama Haji Pondok Gede, Rabu (21/2/2018).
Menurut Refly, sesuai dengan Pasal 73 UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ketika sebuah RUU tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari sejak disetujui di DPR, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Merujuk pada aturan tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo tak mempersoalkan apakah UU MD3 akan ditandatangani Presiden Jokowi atau tidak. Sebab, setelah 30 hari setelah disetujui DPR dan pemerintah, UU itu akan tetap berlaku dan mengikat. (erd/jat)