"Kami sampaikan, yang berhak mengusulkan Pj itu adalah Mendagri dan yang memutuskan adalah Presiden," kata Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Agus mengatakan Kemenko Polhukam tak perlu ikut campur dalam urusan ini. Pemerintah, kata Agus, seharusnya cukup membahas ini bersama Kemendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiranto sebelumnya menyampaikan pembatalan usulan Pj gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat dari perwira tinggi Polri. Keputusan ini diambil setelah Wiranto berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Untuk Jabar dan Sumut setelah saya koordinasikan dengan Kapolri dan kita evaluasi hasilnya perlu perubahan. Dengan demikian, berita yang beredar di masyarakat tentang nama kedua Pati Polri sebagai PLK tidak lagi valid," kata Wiranto.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah mendengar aspirasi penolakan jenderal Polri menjadi Pj gubernur. Pemerintah akan mengkaji kembali penempatan Pj gubernur.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono sebelumnya mengatakan pembahasan penjabat gubernur akan dikoordinasikan dengan Menko Polhukam sebelum dilaporkan ke presiden. (tsa/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini