Aturan Hukum Cambuk di Aceh

Aturan Hukum Cambuk di Aceh

- detikNews
Jumat, 24 Jun 2005 10:24 WIB
Jakarta - Sebutan Aceh sebagai Serambi Mekah tampaknya kian kuat dengan berlakunya Mahkamah Syariah. Apalagi akan diberlakukan hukuman cambuk, hukum Islam, yang selama ini juga diberlakukan di Arab Saudi dan negara-negara Islam lainnya.Jumat siang ini, (24/6/2005), usai salat Jumat, 5 orang maisir atau penjudi akan dihukum cambuk di depan Masjid Jami Bireuen. Mereka dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syariah Bireuen dan diputuskan untuk mendapat hukuman cambuk sebanyak 6-8 kali.Bagaimana dengan dasar hukum dan aturan teknisnya? Untuk dasar hukum, hukuman cambuk diambil dari himpunan UU, yakni UU nomor 4 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), UU Nomor 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi NAD, dan mengacu pada Qanun (perda) nomor 13/2003 tentang maisir atau perjudian.Dalam Qanun nomor 13/2003 tentang maisir , pasal 23 ayat 1 disebutkan, setiap orang melanggar ketentuan, diancam dengan hukuman cambuk di depan umum paling banyak 12 kali dan paling sedikit 6 kali. Ayat 2, setiap orang atau badan hukum atau badan usaha non instansi pemerintah yang melanggar ketentuan diancam dengan Uqubat atau denda paling banyak Rp 25 juta dan paling sedikit Rp 15 juta.Mengacu pada peraturan gubernur NAD nomor 10 tahun 2005 tentang petunjuk teknis yang dikeluarkan tanggal 10 Juni 2005, disebutkan dalam pasal 2, pelaksanaan hukuman cambuk adalah kewenangan dan tanggung jawab jaksa. Ayat 2, jaksa menunjuk pecambuk atau algojo.Merujuk pasal 1, ayat 10 , cambuk adalah alat pemukul yang terbuat dari rotan berdiameter antara 0,75 sampai 1 cm, dengan panjang 1 meter tidak mempunyai ujung ganda dan pada pangkalnya terdapat pegangan.Ayat 11, pecambuk adalah petugas wilayatul hisbah yang ditunjuk jaksa. Dalam pasal 4, peraturan gubernur, hukuman cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka yang dapat disaksikan oleh orang banyak. Dihadiri oleh jaksa dan dokter. Dalam pasal itu juga disebutkan, jarak antara terhukum dengan pencambuk itu antara 0,70 meter sampai dengan 1 meter dengan posisi pecambuk berdiri di sebelah kiri terhukum. Pencambukan dilakukan pada punggung. Jarak antara tempat pelaksanaan pencambukan dengan masyarakat paling dekat 10 meter.Pasal 9, pada saat pencambukan, terhukum menggunakan baju tipis yang menutup aurat. Bagi laki-laki, ia harus berada pada posisi berdiri tanpa penyangga. Sedangkan perempuan dalam posisi duduk.Pasal 10 menyebutkan, setiap terhukum dicambuk oleh satu orang pecambuk. Sedangkan Pasal 11 menyebutkan pecambukan akan dihentikan sementara apabila terhukum luka akibat pencambukan dan diperintahkan oleh dokter yang bertugas , atau terhukum melarikan dari lokasi pecambukan sebelum hukuman cambuk selesai dilakukan. (jon/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads