"Sekitar bulan Januari 2018, pihak perusahaan mendeteksi melalui sistem aplikasi Grab bahwa beberapa mitranya telah melakukan penyelewengan terhadap rute yang telah ditetapkan oleh perusahaan atau sistem aplikasi Grab," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Anom Wibowo di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Jumat (23/2/2018).
Diduga kuat mitra nakal Grab itu melakukan kecurangan menggunakan perangkat lunak pemalsu sistem GPS di ponsel mereka. Akibat perbuatan mereka, Grab mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada petugas, para tersangka mengaku melakukan routing map atau pengalihan arus menggunakan aplikasi pemalsu GPS dengan sejumlah perangkat lunak pendukung. Tujuannya merekayasa sistem aplikasi Grab yang resmi.
"Sehingga para pelaku seolah-olah memperoleh penumpang untuk memenuhi target perjalanan yang ditetapkan perusahaan dan mendapatkan bonus," ucap Anom.
Polisi menyita 5 unit mobil dan 10 ponsel berbagai merek dari tangan para tersangka. Mereka dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 tahun.
"Untuk proses penyidikan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Bali," ungkap Anom.
Sebelumnya, kasus serupa ditemukan di Makassar, Jakarta, dan Medan. (vid/asp)