Peristiwa ini bermula saat korban turun di Terminal Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (7/2) pukul 19.30 WIB. Farhan kemudian menawari korban untuk diantarkan pulang.
Saat dalam perjalanan, Farhan mengajak korban ke sebuah apartemen di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Farhan beralasan ingin menemui temannya terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Farhan memaksa korban melakukan hubungan badan. Korban menolak dengan cara berontak dan berteriak.
"Korban berusaha menolaknya dengan berteriak dan berontak," tutur Argo.
Akibat kejadian itu, korban merasa tak terima dan mempolisikan Farhan. Kasus tersebut saat ini ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (knv/jbr)