Demikian disampaikan pejabat Humas BBKSDA Riau, Dian, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/2/2018). Dian menjelaskan siamang ini berjenis kelamin jantan yang usianya tiga tahun. Selama ini, satwa dilindungi itu dipelihara Khairul Anwar.
"Dari usia sekitar tiga bulan Khairul memelihara satwa itu. Niatannya waktu itu menolong karena siamang masih sangat kecil dan dalam keadaan sakit," kata Dian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyerahan ini dilakukan ke petugas BBKSDA, yang diterima drh Rini Deswita. Tim medis satwa ini langsung mengecek kesehatan siamang. "Kondisi siamang dinyatakan dalam keadaan sehat," kata Dian.
Saat ini siamang jantan ini telah di kandang transit sementara di BBKSDA untuk dilakukan observasi sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.
Sesuai dengan ketentuan, siamang ini masuk jenis satwa yang dilindungi berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem. Juga PP No 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. (asp/asp)











































