Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka menuturkan penangkapan dilakukan pada Kamis (22/2) sekitar pukul 14.40 WIB. Ramlan sebelumnya divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi pembangunan taman.
"Dengan kerugian negara senilai Rp 2.752.895.273, tahun anggaran 2013," ujar Jan dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (23/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramlan menjalani sidang vonis pada Maret 2016. Kini Taman Mandara telah menjadi salah satu destinasi wisata di Pangkalpinang. (rna/abw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini