Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Taman di Pangkalpinang

Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Taman di Pangkalpinang

Rivki - detikNews
Jumat, 23 Feb 2018 02:49 WIB
Ramlan (Foto: dok. Kejaksaan Agung)
Jakarta - Kejagung berhasil menangkap buron kasus korupsi pembangunan Taman Mandara BLHD Kota Pangkalpinang, Ramlan. Ramlan ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta.

Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka menuturkan penangkapan dilakukan pada Kamis (22/2) sekitar pukul 14.40 WIB. Ramlan sebelumnya divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi pembangunan taman.

"Dengan kerugian negara senilai Rp 2.752.895.273, tahun anggaran 2013," ujar Jan dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (23/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramlan merupakan buron asal Kejati Kepulauan Bangka Belitung. Ramlan alias Beno merupakan Direktur Utama PT Ayu Mustika Rizki.

Ramlan menjalani sidang vonis pada Maret 2016. Kini Taman Mandara telah menjadi salah satu destinasi wisata di Pangkalpinang. (rna/abw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads