Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Kamis (22/2/2018) di Pekanbaru. Guntur menjelaskan, tersangka inisial Sy (49) ditangkap tim di rumahnya pada Rabu (21/2).
"Jadi dia dengan sengaja membuat status di medsos Facebook untuk mengajak orang lain turut membenci golongan tertentu, agama, dan institusi tertentu," kata Guntur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi malam tersangka diserahkan ke Polda Riau dan langsung dilakukan penahanan," kata Guntur.
Adapun barang bukti yang disita, ada lima unit ponsel pintar serta sejumlah bukti soal unggahan ujaran kebencian. Guntur menyebutkan, dalam kasus ini tersangka dijerat pasal berlapis. Selain UU ITE tahun 2008 tersangka juga dijerat KUHP.
"Saat ini tersangka lagi diproses pemeriksaan lebih lanjut," tutup Guntur. (cha/asp)











































