Desakan Penerbitan Perppu MD3, Golkar: Semua Kembali ke Jokowi

Desakan Penerbitan Perppu MD3, Golkar: Semua Kembali ke Jokowi

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 22 Feb 2018 18:19 WIB
Desakan Penerbitan Perppu MD3, Golkar: Semua Kembali ke Jokowi
Foto: Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - PPP mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu menolak pengesahan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily menilai penerbitan Perppu MD3 sepenuhnya di tangan Jokowi.

"Menurut saya ya, Pak Jokowi sebagai kepala pemerintah, sebagai presiden, tentu punya penilaian sendiri terkait substansi atau materi dari perundangan MD3 tersebut. Soal apakah beliau mengeluarkan Perppu atau tidak, itu dikembalikan ke Pak Presiden sendiri," kata Ace kepada wartawan, Kamis (22/2/2018).



Meski demikian, Ace memandang penerbitan Perppu MD3 saat ini belum perlu dilakukan. Bagi Ace, penerbitan Perppu harus memenuhi sejumlah persyaratan. Syarat penerbitan Perppu itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Aturan itu dijelaskan lebih rinci di Pasal 1 angka 4.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyebab adanya Perppu itu kan misalnya ada kegentingan yang bersifat memaksa, adanya kekosongan hukum, gitu," ucap Ace.

Bagi Ace, langkah terbaik untuk saat ini bagi mereka-mereka yang keberatan dengan revisi UU MD3 yang telah disahkan DPR ialah melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Langkah itu disebut Ace telah dijamin konstitusi.

"Jadi tidak ada sesuatu yang memang mendesak untuk dikatakan bahwa Perppu itu harus dilakukan. Ya dikembalikan saja pada mekanisme hukum yang berlaku: kalau tidak puas UU MD3 silakan saja judicial review," kata anggota Komisi II DPR itu.

Presiden Joko Widodo sampai saat ini belum mau meneken revisi UU MD3. PPP meminta Jokowi menerbitkan Perppu MD3 andai tak setuju, terlebih Jokowi mengatakan akan ada penurunan kualitas demokrasi dari pengesahan UU MD3.

"Presiden dapat mempertimbangkan untuk menempuh jalan dengan menerbitkan Perppu MD3 dengan merujuk putusan MK No 138/PUU-VII soal tiga alasan penerbitan Perppu, yakni karena kekosongan hukum, proses pembuatan UU lama, serta keadaan yang memaksa," ujar Waketum PPP Arwani Thomafi. (gbr/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads