"(Soal hukuman mati) itu bukan wewenang saya ya, tapi saya sebagai penyidik, sebagai yang menangani narkotika, sebenarnya (narkotika) kejahatannya luar biasa, perlakuannya juga luar biasa. Maka di kala sudah menjadi putusan hakim, maka tidak perlu lagi dia mendapatkan haknya untuk membela," kata Buwas saat ditemui setelah meresmikan Pusat Laboratorium Narkotika BNN dan Fasilitas Anjing Pelacak (K9) di Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (22/2/2018).
Ia mencontohkan apa yang terjadi pada terpidana mati Freddy Budiman yang nyaris lolos dari eksekusi dan terpidana mati Togiman alias Toge yang kembali disidangkan karena kasus penyelundupan sabu dari Malaysia yang diungkap BNN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya nanti yang bagus nanti hukuman rimba," tutupnya.
Seperti diketahui, terpidana mati Togiman alias Toge kembali disidangkan karena kasus penyelundupan 25 kilogram sabu dari Malaysia. Dalam kasus keduanya, Toge kembali dituntut mendapat hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan.
Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu ini diungkap BNN di Jalan Gatot Subroto, Medan, pada Mei 2017. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sabu tersebut dipesan oleh Toge, yang mendekam dalam Lapas Tanjung Gusta. (rvk/rvk)