Polisi: Kami Tindak Artis yang Menggunakan Narkoba!

Polisi: Kami Tindak Artis yang Menggunakan Narkoba!

Dyah Paramita Saraswati - detikNews
Kamis, 22 Feb 2018 17:05 WIB
Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Kepolisian tidak akan pandang bulu dalam memberantas para artis yang terbukti menggunakan narkoba. Polisi akan menindak tegas artis yang narkoba.

"Walaupun dari anggota kami pun, atau artis, dari kelompok mana pun, kalau dia menggunakan atau jadi pengedar akan kami tindak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polres Jaksel, Kebayoran, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018).

Sederet artis, produser, dan manajer telah melakukan deklarasi dan menandatangani MoU terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini. Ada enam poin yang ditandatangani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin yang utama adalah kesediaan para pekerja industri seni dan kreatif tersebut untuk menerima sanksi hukum maupun sosial jika terbukti bersalah.

"Ada MoU-nya kesepakatan apabila nanti tidak melaksanakan kami akan tindak. Tapi yang pertama adalah pencegahan," jelas Argo.

[Gambas:Video 20detik]

Selain Argo, deklarasi itu dihadiri Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Arifin dan rekan-rekan artis, manajer, serta produser yang terdiri dari Stefan William, Ammar Zoni, Elly Sugigi, Ramzi, Manoj Punjabi, dan ketua Ikatan Manajer Artis Indonesia (Imarindo), Nanda Persada.

Sebelumnya, minggu lalu ada sejumlah artis yang ditangkap karena kasus narkoba di antaranya adalah Fachri Albar, Roro Fitria, dan Dhawiya yang merupakan anak dari Elvi Sukaesih beserta keluarganya.

[Gambas:Video 20detik]

(srs/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads