"Hubungan P dengan D (Dhawiya), dulu P jadi sopir di tempat manajemennya dulu. Saat dia masih aktif," ujar Kasubdit 1 Narkoba, AKBP Calvijn Simanjuntak, Kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018).
Dhawiya menurut Calvijn mengaku menggunakan narkoba sudah sejak 2010. Dia beberapa kali memesan ke P termasuk barang bukti yang diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas, barang ini mereka pesan dari P. Besar tidaknya (P menjadi bandar) terkait pengungkapan P," kata Calvijn.
Dhawiya menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yakni tunangan Dhawiya bernama Muhammad, Syehan, dan Chauri Gita. Dari Dhawiya, polisi menyita barang bukti 0,45 gram sabu.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1, juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(aik/fdn)