Ini Alasan Undip Beri Gelar Doktor HC ke Jaksa Agung HM Prasetyo

Ini Alasan Undip Beri Gelar Doktor HC ke Jaksa Agung HM Prasetyo

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 22 Feb 2018 15:40 WIB
Ini Alasan Undip Beri Gelar Doktor HC ke Jaksa Agung HM Prasetyo
Semarang - Pemberian gelar doktor kehormatan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo sudah diajukan sejak 2 tahun lalu. Rektor Universitas Diponegoro (Undip), Prof Yos Johan mengatakan setidaknya sudah 5 kali mendatangi yang bersangkutan.

"Prosesnya 2 tahun. Beliau rendah hati menanyakan 'apa saya pantas?', begitu," kata Johan usai penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa kepada Jaksa Agung di gedung Prof Soedarto Undip Semarang, Kamis (22/2/2018).

Ia menjelaskan, pemberian gelar kehormatan sudah melalui beberapa proses antara lain selesai mulai dari rekam jejak sampai pengusulan dari tingkat fakultas ke universitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masuk senat akademik dulu. Ada 71 orang yang hampir 60 persennya guru besar. Di tingkat dewan profesor, ada 37 guru besar dari berbagai bidang ilmu," tandasnya.

Sementara itu salah satu penggagas, Prof Muladi menjelaskan ada kriteria terindeks yang dijadikan penilaian untuk penerima gelar.

"Yang pertama indeks yang sifatnya rasional. Prasetyo alumni Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), saya tahu kemampuannya karena saya pernah Gubernur Lemhanas," kata Muladi.

Mantan Menteri Kehakiman itu juga menjelaskan indeks berikutnya yaitu moralitas individual yang selama ini sebagai pribadi maupun pimpinan kejaksaan sudah teruji.

"Kemudian indeks pendekatan sosial, indeks kelembagaan, dan indeks universal," tandasnya.

Sementara itu Prasetyo menganggap ia punya tanggungjawab lebih dengan diberinya gelar doktor kehormatan. Prasetyo merasa harus membuktikan kinerja yang lebih baik.

"Saya syukuri, tapi di balik syukur itu ada tanggungjawab yang diemban," kata Prasetyo. (alg/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads