"Prosesnya 2 tahun. Beliau rendah hati menanyakan 'apa saya pantas?', begitu," kata Johan usai penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa kepada Jaksa Agung di gedung Prof Soedarto Undip Semarang, Kamis (22/2/2018).
Ia menjelaskan, pemberian gelar kehormatan sudah melalui beberapa proses antara lain selesai mulai dari rekam jejak sampai pengusulan dari tingkat fakultas ke universitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu salah satu penggagas, Prof Muladi menjelaskan ada kriteria terindeks yang dijadikan penilaian untuk penerima gelar.
"Yang pertama indeks yang sifatnya rasional. Prasetyo alumni Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), saya tahu kemampuannya karena saya pernah Gubernur Lemhanas," kata Muladi.
Mantan Menteri Kehakiman itu juga menjelaskan indeks berikutnya yaitu moralitas individual yang selama ini sebagai pribadi maupun pimpinan kejaksaan sudah teruji.
"Kemudian indeks pendekatan sosial, indeks kelembagaan, dan indeks universal," tandasnya.
Sementara itu Prasetyo menganggap ia punya tanggungjawab lebih dengan diberinya gelar doktor kehormatan. Prasetyo merasa harus membuktikan kinerja yang lebih baik.
"Saya syukuri, tapi di balik syukur itu ada tanggungjawab yang diemban," kata Prasetyo. (alg/asp)











































