"Tim melakukan penindakan terhadap beberapa orang yang sedang melakukan perjudian jenis kartu remi pakau. Kemudian tim menemukan barang yang diduga digunakan sebagai alat perjudian," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalbar Kombes Arief Rachman lewat keterangan tertulisnya, Kamis (22/2/2018).
Ada sebanyak 11 orang yang diamankan yang terdiri dari 3 orang tersangka dan 8 orang saksi. Ketiga tersangka ialah LS, LK, dan AF.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Dok. Polda Kalbar |
Dua hari selanjutnya, Tim Ditreskrimum Polda Kalbar kembali mengungkap kasus judi dengan barang bukti uang senilai puluhan juta. Pengungkapan kasus perjudian terus dilakukan atas perintah Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono.
"Tim melakukan lidik intensif terhadap alamat tersebut dan melakukan penindakan pengamanan pengungkapan kasus perjudian terhadap beberapa orang yang sedang berjudi jenis Liong Fu dan kolok-kolok," ujar Arief Rachman.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di Jalan Selat Sumba, Gang Mantuka, Pontianak Utara, pada Rabu (21/2) pukul 23.00 WIB. Mereka ditangkap di rumah bandar berinisial BF. Tersangka lain yang diamankan ialah HL, HJ, AF, dan BG.
Barang bukti yang diamankan ialah uang senilai Rp 25.738.000, 4 buah dadu, 2 buah alat kocok dadu, 2 bungkus rokok sebagai alas permainan judi, sebuah lapak liong fu, dan 3 lembar kertas merah untuk penanda di lapak liong fu. (jbr/fjp)












































Foto: Dok. Polda Kalbar