Pidato ilmiahnya berjudul "Inovasi Penegakan Hukum Berbasis Paradigma Restoratif, Korektif, dan Rehabilitatif untuk Percepatan Pembangunan Nasional". Prasetyo menjelaskan penindakan dan penjeraan bukan menjadi satu-satunya faktor dari institusi kejaksaan sebagai pengaman.
"Ide dan gagasan untuk menjadikan institusi Kejaksaan sebagai pengaman dan akselerator pembangunan merupakan pendekatan baru dalam praktik penegakan hukum yang tidak semata-mata berfokus pada penindakan dan penjeraan sebagaimana filsafat retributif," kata Prasetyo di gedung Prof Soedarto Undip Semarang, Kamis (22/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo juga menampilkan data rekapitulais penanganan perkara korupsi dan penyelamatan kerugian negara tahun 2010 hingga 2017. Selama 8 tahun itu ada 15.766 kasus yang ditangani kejaksaan dan kepolisian dengan kerugian negara Rp 3,3 triliun.
"Meskipun pendekatan represif telah dilakukan secara giat dan tanpa henti, ternyata belum mampu menanggulangi praktik korupsi yang semakin meningkat baik dari kuantitas, kualitas, modus operandi maupun kerugian negara yang ditimbulkan," tandasnya.
Maka perlu adanya inovasi penegakan hukum untuk memberantas korupsi. Prasetyo mencontohkah, upaya represif yang dilakukan kejaksaan tahun 2015-2017 mampu mengembalikan kerugian negara Rp 1,7 triliun sedangkan melalui pendekatan preventif tercatat Rp 272,2 miliar.
"Ini yang memicu saya untuk ambil inisiatif mencari formula melengkapi strategi," tandasnya.
Untuk diketahui, Prasetyo mengawali karirnya sebagai Jaksa pada tahun 1974. Karirnya terus naik dan pernah menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, kemudian ia menjadi anggota DPR dari Partai NasDem dan berlanjut menjadi Jaksa Agung.
Dengan penganugerahan hari ini, Prasetyo resmi menyandang gelar Doktor Honoris Causa ke-12 dari Undip. Acara penganugerahan juga disiarkan ke kantor kejaksaan tinggi seluruh Indonesia lewat video conference.
Turut hadir tamu-tamu penting dalam penganugerahan tersebut antara lain Menteri Perhubungan Budi Karya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Menteri BUMN Rini Soemarno, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, Pimpinan KPK agus Rahardjo, dan Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono. (alg/asp)











































