Bisa Larang Nonpribumi Miliki Tanah, Ini Istimewanya Yogyakarta

Bisa Larang Nonpribumi Miliki Tanah, Ini Istimewanya Yogyakarta

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 22 Feb 2018 13:19 WIB
Gerebeg Maulud Nabi di Kompleks Masjid Gede Kauman Yogya (usman/detikcom)
Jakarta - Provinsi DI Yogyakarta melarang nonpribumi memiliki tanah di seluruh wilayah kesultanan Yogyakarta. Hal itu tertuang dalam Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor K.898/I/A/1975. Mengapa hal itu bisa terjadi?

Soal larangan itu sempat digugat oleh Handoko ke PN Yogyakarta. Hasilnya, pada Rabu (21/2) kemarin, pengadilan menolak dan mengukuhkan larangan tersebut. Salah satunya karena Yogyakarta memiliki keistimewaan dibandingkan dengan provinsi lain.

Apa keistimewaan Yogyakarta itu? PN Yogyakarta tidak merinci lebih detail dalam putusannya. Tetapi bila merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 88/PUU-XIV/2016, disebutkan detail mengapa Yogyakarta begitu istimewa bagi Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Salah satunya karena Yogyakarta merelakan diri bergabung dengan Indonesia. Yogyakarta, sejatinya adalah negara merdeka, tetapi secara sukarela bergabung dengan Republik Indonesia.

"Andaikata setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Sultan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Adipati Pakualaman saat itu tidak secara sukarela menyatakan bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia maka daerah yang sekarang kita kenal sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta dengan sendirinya belum tentu merupakan bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap MK pada 30 Agustus 2017 lalu.

"Artinya, secara historis maupun yuridis Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman lebih dahulu ada dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas 9 hakim konstitusi dengan suara bulat.

Atas dasar keistimewaan itu, maka Indonesia memberikan UU khusus ke DIY. Dalam Pasal 7 UU Keistimewaan Daerah Istimewaan Yogyakarta (UU KDIY) disebutkan:

Lingkup kewenangan yang termasuk ke dalam urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas, yaitu meliputi:

a. tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. kelembagaan pemerintahan daerah DIY;
c. kebudayaan;
d. pertanahan; dan
e. tata ruang.

Atas dasar itulah, maka PN Yogyakarta menilai Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor K.898/I/A/1975 tidak diskriminatif. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads