"Kita tunggu. Semoga pemilik ular ini mau datang dan secara gentle mengaku kesalahannya," ujar Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daop IV Semarang Suprapto, saat dihubungi, Kamis (22/2/2018) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sudah tegas sekali aturannya. Binatang tidak boleh disimpan di bagasi kereta, apalagi kereta penumpang," tegas Suprapto.
Untuk sementara, ular tersebut dititipkan kepada pecinta binatang. Sampai batas waktu tertentu, kata Suprapto, jika tidak diambil, maka ular akan diserahkan ke salah satu kebun binatang.
Dipaparkan pula, ular sanca kembang ini merupakan barang bawaan dari salah satu penumpang yang terlepas dan berkeliaran di gerbong kereta nomor 14 pada KA 177 KA Kertajaya jurusan Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen Jakarta.
Kronologis kejadiannya, ketika KA 177 melintas di daerah Pekalongan, para penumpang di gerbong kereta no 14 melaporkan adanya ular sanca kembang berkeliaran, selanjutnya para petugas PT KAI dibantu penumpang mengamankan ular tersebut. Selanjutnya, ular sanca ini diturunkan dan diamankan di Pos Polisi Khusus Kereta Api Tegal.
"Atas kejadian ini, kami mengimbau kembali kepada para penumpang kereta api agar mematuhi peraturan terkait barang bawaan, yang salah satunya tidak boleh membawa binatang peliharaan dan barang- barang berbahaya lainnya. Apabila kedapatan membawa barang bawaan sejenis hal tersebut, maka barangnya akan diamankan oleh petugas PT KAI," pungkasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini