Taufik Kurniawan: Akibat Kecelakaan Kerja, Kontraktor Harus Didenda

Taufik Kurniawan: Akibat Kecelakaan Kerja, Kontraktor Harus Didenda

Niken Widya Yunita - detikNews
Kamis, 22 Feb 2018 11:19 WIB
Taufik Kurniawan (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menekankan, para kontraktor yang menjalankan proyek pembangunan infrastruktur, namun kemudian mengalami kecelakaan kerja, harus mendapat sanksi denda. Hal itu tercantum pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Pasal 96 pada UU Jasa Konstruksi menyebutkan, 'Setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif'.

"Kontraktor yang lalai dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan mengabaikan Standard Operarating Procedure (SOP), bahkan hingga menyebabkan kecelakaan kerja, dan menimbulkan korban, harus dikenakan denda administratif sesuai UU Jasa Konstruksi," tegas Taufik dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Taufik menilai, hal ini untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur, seperti konsultan perencana, kontraktor, dan konsultan perencana. Sehingga, ke depannya dalam menjalankan proyek infrastruktur, selalu mengedepankan K3 dan SOP.

"Kecelakaan kerja di proyek infrastruktur sudah cukup banyak terjadi dalam beberapa bulan ini. Jangan sampai kecelakaan terjadi lagi. Dan jangan jadikan target pembangunan, sehingga kontraktor menjadi terburu-buru dan mengabaikan K3 dan SOP," tandas politisi F-PAN itu.


Diketahui, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, PT Waskita Karya, kontraktor proyek pembangunan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Tol Becakayu), Jakarta Timur, terancam dikenai denda administratif. Hal ini menyusul robohnya girder di proyek itu. Bahkan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu sebelumnya telah mendapat teguran berupa peringatan tertulis, yakni proyek Tol Pemalang-Batang, Semarang.


(nwy/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads