Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto cukup terkejut atas keahlian Sarwo. Hal ini mengingat warga Jalan Kecamatan Medan Tuntungan tersebut paham betul dengan teknologi meski tamatan SD.
"Ada satu orang yang mampu menjebol aplikasi inisial SS (Sarwoedi Sembiring). Saya tanya, pendidikannya rupanya lulusan SD. Dia mampu menjebol itu lalu dimasukkannya GPS untuk melakukan orderan fiktif terhadap HP milik mitra pengemudi Grab," ujar Dadang dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (22/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka sedang duduk-duduk di sana lalu diinterogasi. Mereka merupakan sopir Grab dan salah seorang di antaranya operator yang merusak jaringan masuk ke aplikasi Grab," jelasnya.
Akibat perbuatan itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat 2 atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016.
"Ancamannya 9 tahun penjara," tukas Dadang. (asp/asp)