Anggota Ku Klux Klan Divonis 60 Tahun Penjara
Jumat, 24 Jun 2005 01:16 WIB
Jakarta - Edgar Ray Killen, mantan anggota Ku Klux Klan dihukum 60 tahun penjara. Edgar dihukum atas perbuatannya membantai 3 aktivis HAM pada tahun 1964. Keluarga tiga aktivis hak sipil yang dipukuli dan ditembak mati 41 tahun silam di Mississippi, Amerika Serikat menyambut vonis Edgar Ray Killen. Mantan anggota Ku Klux Klan, yang kini berusia 80 tahun, dinyatakan bersalah telah menggalang kelompok pembunuh oleh juri dalam persidangan di kota Philadelphia Para warga kulit hitam pun menyambut baik vonis tersebut. Salah satunya adalah Bennie Thompson, yang merupakan satu-satunya anggota Kongres dari kalangan warga kulit hitam di negara bagian Mississippi. "Keadilan akhirnya tiba di Philadelphia," katanya. Begitu juga dengan Rita Schwerner Bender, janda korban Michael Schwerner. Dia menyatakan, vonis itu merupakan langkah yang sangat penting. Ben Chaney, saudara James Chaney, satu-satunya korban kulit hitam dari ketiga korban, berterima kasih kepada jaksa dan para juri.Edgar Ray Killen, adalah anggota kelompok rasis kulit putih yang mengerahkan segerombolan orang, untuk menyergap dan menembak tiga orang aktivis kulit hitam pada sebuah jalan pedesaan di tengah malam. Kasus ini kemudian diabadikan dalam film Hollywood Mississippi Burning.Kasus memicu kemarahan warga Amerika saat itu, dan menggelorakan gerakan hak sipil, yang berjuang bagi persamaan hak bagi warga kulit hitam Amerika. Killen diadili atas pembunuhan itu tidak lama setelah kejadian, tetapi juri tidak bisa sepakat soal kesimpulan bahwa dia merekrut massa untuk membunuh ketiga korbanJaksa Wilayah Mark Duncan seperti yang dikutip CNN Jumat (24/6/2005) mengaku punya tanggapan sendiri terhadap film Mississippi Burning karya Alan Parker tahun 1988 itu. "Kami tidak akan lagi digambarkan, atau dideskripsikan ke seluruh dunia dengan sebuah film Hollywood," katanya.
(mar/)











































