Giliran 8 Pengemudi Grab Pengantar 'Tuyul' di Medan Ditangkap

Giliran 8 Pengemudi Grab Pengantar 'Tuyul' di Medan Ditangkap

Jefris Santama - detikNews
Kamis, 22 Feb 2018 10:54 WIB
Medan - Polisi menangkap sindikat pengemudi Grab yang menjemput dan mengantarkan penumpang fiktif atau yang disebut 'tuyul'. Total uang yang bisa mereka raup mencapai Rp 120 juta.

"Tersangka menjebol atau merusak sistem keamanan pada HP Android supaya dapat dimasukkan aplikasi GPS untuk melakukan orderan fiktif," kata Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto di Mapolrestabes Medan, Kamis (22/2/2018).

Total ada 8 pelaku yang ditangkap. Mereka adalah Sarwoedi Sembiring (30), Yos Andre Ginting (29), Douglas Dapot Hutabat (38), Kristinodo Simamora (36), Amiruddin (40), Afandi Peranginperangin (28), Dedy Setiawan (29), dan Agustinus Ginting (38).
Giliran 8 Pengemudi Grab Pengantar 'Tuyul' di Medan Ditangkap

Dadang mengatakan kejadian ini diketahui pada Sabtu (10/2) sore di Jalan Melati Raya, Kota Medan. Saat itu, polisi mendapat laporan adanya pengemudi Grab yang membawa 'tuyul'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Polisi yang melakukan penyelidikan seterusnya menangkap sindikat ini pada Senin (19/2). Dalam pengecekan, pengemudi menerima order tapi perjalanannya tidak sesuai dengan rute yang ditentukan oleh Grab.

"Lalu dilakukan penyelidikan seterusnya menangkap kelompok ini yang sedang berkumpul. Salah satu dari mereka ini merupakan operator yang merusak jaringan masuk ke aplikasi Grab," ujar Dadang, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yuda Prawira.
Giliran 8 Pengemudi Grab Pengantar 'Tuyul' di Medan Ditangkap

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah laptop, puluhan HP, beberapa kartu ATM, dan 4 unit mobil.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan. Keuntungan mereka mampu meraup Rp 120 juta. Mereka melakukan aksi belum lama ini," kata Dadang.

Sebelumnya, polisi menangkap kasus serupa di Makassar dan Jakarta. Mereka meraup untung puluhan juta rupiah. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads