Aturan itu dimuat di situs KAI. Ada sederet barang yang dilarang dibawa penumpang dalam bagasi, salah satunya binatang. Ini selengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Binatang;
2. Narkotika Psikotropika dan zat adiktif lainnya;
3. Senjata api dan senjata tajam;
4. Papan selancar;
5. Semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak;
6. Semua barang-barang yang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya;
7. Barang-barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi;
8. Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya diberitakan, ular sanca di KA Kertajaya itu diduga bawaan penumpang. Namun tak ada penumpang yang mengakuinya.
"Kalau dilihat dari jenisnya itu kan ular sanca batik dan termasuk binatang dilindungi. Kayaknya itu milik penumpang kereta yang lepas ke luar. Tapi sayangnya tidak ada yang mau mengaku sebagai pemilik ular itu," kata Kepala Stasiun Tegal Pratomo Priyambodo saat dimintai konfirmasi, Rabu (21/2/2018) malam. (imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini