Hamdani Akui Tanahnya di Bogor Disita KPK
Kamis, 23 Jun 2005 21:23 WIB
Jakarta -
Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin mengakui tanahnya yang berada di Bogor saat ini sudah disita oleh KPK. Tapi anehnya, Hamdani lupa berapa luas tanah yang dibelinya pada tahun 2004 itu. "Tadi saya sudah serahkan tanah yang saya beli pada akhir tahun 2004," kata Hamdani usai diperiksa KPK sekitar 9,5 jam di Gedung KPK, Jalan Veteran Jakarta, Kamis (23/6/2005).Namun Hamdani lupa berapa luas tanah yang dibelinya itu. "Saat ini masih dalam penyidikan apakah dibeli dari uang saya pribadi atau melalui uang dana taktis," kata Hamdani.Hamdani mengakui materi pemeriksaan terhadap dirinya hari ini adalah soal pengenalan barang bukti seperti surat-surat mobil KPU dan kwitansi. Namun Hamdani tidak mau menyebutkan secara rinci kwitansi apa saja yang ditunjukkan kepadanya.Hal senada juga diungkapkan Kuasa Hukum Hamdani Amin, Abidin. Dia mengatakan, tanah yang dibeli Hamdani di pinggiran kota Bogor saat ini telah disita KPK. "Tanah itu masih girik, kwitansi belum ada dan dibeli dengan harga Rp 90 juta," katanya.Soal pemeriksaan terhadap kliennya, Abidin mengakui bukti yang diberikan KPK terhadap kliennya berupa surat-surat asuransi mobil-mobil KPU. Kwitansi itu antara lain kwitansi pembelian 11 handphone Nokia 9210i, kwitansi pembelian hewan kurban dan kuitansi sumbangan. "Semuanya telah ada disposisi dari ketua KPU," ujar Abidin.
(mar/)










































